Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 kepada PRESIDEN. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Koreksi Anda