Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012, dibentuk Panitia Pelaksana. (2) Susunan Keanggotaan Panitia Pelaksana adalah sebagai berikut: Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara. Anggota : 1. Bupati Pulau Morotai; 2. Bupati Halmahera Barat; 3. Bupati Halmahera Tengah; 4. Bupati Halmahera Utara; 5. Bupati Halmahera Selatan; 6. Bupati Sula; 7. Bupati Halmahera Timur; 8. Walikota Ternate; 9. Walikota Tidore Kepulauan; 10. Wakil dari Kementerian/Lembaga terkait dan pihak lain yang dipandang perlu. (3) Dalam... (3) Dalam pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana, berkoordinasi dengan Panitia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai.
Koreksi Anda