Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 mempunyai tugas: a. menyiapkan dan menyelenggarakan Sail Morotai Tahun 2012; b. menyusun dan menyiapkan anggaran penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012. (2) Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) meliputi: a. Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA ke 67, di salah satu pulau terluar; b. Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan, Operasi Bhakti Surya Baskara Jaya, Operasi Bhakti Kartika Jaya dan Operasi Bhakti Pelangi Nusantara; c. Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara; d. Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai; e. Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda Bahari/Kapal Pemuda Nusantara; f. Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar; g. Reli Kapal Wisata (yacht rally); h. Pameran Potensi Daerah; i. Seminar Nasional dan Internasional; j. Olahraga Bahari; k. Atraksi Budaya dan Pariwisata; l. Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara; m. Desa... m. Desa Berdering di Maluku Utara; n. Kegiatan lain yang disesuaikan perkembangannya di daerah. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda