Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan BKPRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
Ketua
merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua I
merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum;
Wakil Ketua II
merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri;
Sekretaris
merangkap anggota : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Anggota
: 1. Menteri Pertahanan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Perindustrian;
4. Menteri Pertanian;
5. Menteri Kehutanan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Kelautan dan Perikanan;
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
9. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
10. Wakil Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
