Terhitung mulai saat pelantikannya mengangkat Sdr. Marsillam Simandjuntak sebagai Sekretaris Kabinet.
Pasal 3
Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi.
PETIKAN Keputusan PRESIDEN ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID