Pasal 1KoreksiLinkSalinMencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik INDONESIA.
Pasal 2KoreksiLinkSalinKeputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID