Pasal 1
Membubarkan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional dengan mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1988 tentang Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional.
KEPPRES Nomor 38 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.