Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1997 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda