Membentuk Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang berkedudukan di Sofifi.
Pasal 2
Daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meliputi wilayah Propinsi Maluku Utara.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BONDAN GUNAWAN S.
LEMBARAN NEGARA REPUBLK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 33