Membentuk pengadilan Negeri kepanjen yang berkedudukan di Kepanjen.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen meliputi daerah Kabupaten Malang Propinsi Jawa Timur.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri kepanjen, maka daerah Kabupaten Malang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Malang.
Pasal 4
Pengadilan Negeri Kepanjen termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pasal 5
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Malang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Malang.
(2) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Malang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.
Pasal 6
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kepanjen dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Kepanjen, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Kepanjen ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BONDAN GUNAWAN S.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 32