Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 118

KEPPRES Nomor 32 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH TIGA PULUH KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 23-1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat terdiri dari: 1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai; 2. Pusat Pendidikan Keahlian Teknik Pekerjaan Umum; 3. Pusat Pelatihan Keterampilan Jasa Konstruksi; 4. Pusat Pengolahan Data dan Pemetaan; 5. Pusat Analisis Pengembangan Pembangunan Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda