Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 31 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA MENJADI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mengubah status Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. (2) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (3) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta secara teknis akademis bidang ilmu umum dibina oleh Menteri Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Menteri Agama.
Koreksi Anda