Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1997 tentang PEMBANGUNAN DAN PENGUSAHAAN KILANG MINYAK DAN GAS BUMI OLEH BADAN USAHA SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN pedoman, memberikan petunjuk dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ijin Usaha Kilang Badan Usaha Swasta sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda