Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC memperhatikan pengarahan dari Panitia Pengarah yang terdiri dari : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Luar Negeri; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Perdagangan; 8. Menteri Perindustrian; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Perhubungan; 11. Menteri Pekerjaan Umum; 12. Menteri Sosial; 13. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 14. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 15. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda