Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 84-2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Susunan Keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut : Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA Merangkap Anggota Wakil Ketua : Drs. AB. Triharta, AK., MM Merangkap Anggota Sekretaris : Sonny Loho, Ak., MPM Merangkap Anggota Anggota : 1. Dr. Hekinus Manao, M.Acc., CGFM; 2. Drs. Sugijanto, Ak., MM.; 3. Dr. Jan Hoesada, Ak., MM.; 4. Yuniar Yanuar, Ak., MM.; 5. Dr. Bambang Pamungkas, SE, Ak., MBA; 6. Dr. Dwi Martani, Ak., MM.
Koreksi Anda