Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 84-2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. (2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut : Ketua : Direktur Jenderal Perbendaharaan, Merangkap Anggota Departemen Keuangan Wakil Ketua : Direktur Jenderal Bina Administrasi Merangkap Anggota Keuangan Daerah, Departemen Dalam Negeri Anggota : 1. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 2. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan INDONESIA; 3. Prof. Dr. Mardiasmo, SE.,AK.,MBA; 4. Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa. (3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.” 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga seluruh Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda