Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA KEPPRES 84-2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ketua :
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Merangkap Anggota Departemen Keuangan
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Bina Administrasi Merangkap Anggota Keuangan Daerah,
Departemen Dalam Negeri Anggota :
1. Direktur Jenderal Anggaran,
Departemen Keuangan;
2. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan INDONESIA;
3. Prof. Dr. Mardiasmo, SE.,AK.,MBA;
4. Prof. Dr. Wahjudi Prakarsa.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.”
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga seluruh Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
