Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAL BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Perindustrian dan Perdagangan MENETAPKAN: a. Ketentuan mengenai impor, pengedaran dan penjualan serta penimbunan minuman beralkohol. b. Jenis atau produk-produk minuman beralkohol yang dapat dijual atau diperdagangkan di dalam negeri.
Koreksi Anda