Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 29 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA dan Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda