Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 27 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1997 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1997/1998

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda