Pasal 1
Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini, sebagai penyempurnaan terhadap Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI).