Pasal 1
(1) Menteri Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut MENKO, adalah Menteri negara pembantu PRESIDEN dengan tugas pokok mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijaksanaan serta pelaksanaannya di bidang Produksi dan Distribusi dalam kegiatan pemerintahan Negara;
(2) MENKO berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.