Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN, PENYALAHGUNAAN BAHAN BAKAR MINYAK SERTA PERUSAKAN INSTALASI KETENAGALISTRIKAN DAN PENCURIAN ALIRAN LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas pokok : a. melaksanakan tugas-tugas operasional Tim Penanggulangan; b. mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan tugas operasional Tim Pelaksana Daerah sesuai standar kerja sama operasional antara Tim Pelaksana Pusat dengan Tim Pelaksana Daerah; c. melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Tim Pelaksana Pusat. (2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan pembentukannya oleh Ketua Tim Penanggulangan.
Koreksi Anda