Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada pejabat yang menduduki jabatan kepengurusan Korps Pegawai Republik INDONESIA di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA sesuai hierarki sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA yang disahkan Keputusan PRESIDEN ini, diberikan tunjangan jabatan struktural yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda