Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
