Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq.
Kementerian Negara yang bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olah raga.
(3) Bantuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
