Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1999, sehingga berbunyi :
"Pasal 3
(1) Susunan organisasi dan keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional terdiri dari :
a. Ketua : Menteri Pertambangan dan Energi merangkap anggota
b. Anggota : 1. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
2. Menteri Perhubungan;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
5. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
6. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional;
c. Sekretaris : 1. Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi,
Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris I;
2. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Pertambangan dan Energi, sebagai Sekretaris II;