Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

KEPPRES Nomor 23 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH SEMBILAN KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPPRES 76-1996

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara I; 3. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara II; 4. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara III; 5. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara IV; 6. Direktorat Privatisasi Badan Usaha Milik Negara; 7. Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 57a Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari: 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan; 3. Direktorat Asuransi; 4. Direktorat Dana Pensiun; 5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman; 6. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak. 7. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
Koreksi Anda