Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, KEJAKSAAN NEGERI TELUK DALAM, KEJAKSAAN NEGERI DOLOK SANGGUL, KEJAKSAAN NEGERI AMPANA,DAN KEJAKSAAN NEGERI MEUREUDU
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal …
Koreksi Anda
