Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, KEJAKSAAN NEGERI TELUK DALAM, KEJAKSAAN NEGERI DOLOK SANGGUL, KEJAKSAAN NEGERI AMPANA,DAN KEJAKSAAN NEGERI MEUREUDU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Cimahi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, Kejaksaan Negeri Ampana, dan Kejaksaan Negeri Meureudu dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda