Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, KEJAKSAAN NEGERI TELUK DALAM, KEJAKSAAN NEGERI DOLOK SANGGUL, KEJAKSAAN NEGERI AMPANA,DAN KEJAKSAAN NEGERI MEUREUDU
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Cimahi pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bale Bandung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.
(2) Perkara …
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Madiun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Teluk Dalam pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Dalam.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tarutung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Ampana pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Poso tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ampana.
(6) Perkara …
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Meureudu pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sigli tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Meureudu.
Koreksi Anda
