Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MADIUN, KEJAKSAAN NEGERI TELUK DALAM, KEJAKSAAN NEGERI DOLOK SANGGUL, KEJAKSAAN NEGERI AMPANA,DAN KEJAKSAAN NEGERI MEUREUDU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Cimahi berkedudukan di Cimahi.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun berkedudukan di Mejayan.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Teluk Dalam berkedudukan di Teluk Dalam.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul berkedudukan di Dolok Sanggul.
(5) Membentuk …
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Ampana berkedudukan di Ampana.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Meureudu berkedudukan di Meureudu.
Koreksi Anda
