Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelumas di dalam negeri, perusahaan dapat mengimpor pelumas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bahan baku pelumas berupa pelumas dasar hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen. (3) Persyaratan dan tata cara impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Koreksi Anda