Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keuangan diperoleh dari :
a. iuran tetap anggota;
b. bantuan dari Pemerintah;
c. penerimaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
(2) Setiap penggunaan dana DEKOPIN dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota.
(3) Pengaturan tentang pembayaran iuran tetap dan penerimaan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
