Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DEKOPIN dipimpin oleh Pimpinan yang berjumlah gasal terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara yang keseluruhannya sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (2) Ketua Umum Pimpinan DEKOPIN dipilih diantara anggota DEKOPIN. (3) Persyaratan, tata cara pemilihan Pimpinan dan susunan Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda