Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat organisasi DEKOPIN terdiri dari : a. Rapat anggota; b. Munaskop; c. Pimpinan DEKOPIN; d. Penasehat. (2) Pimpinan DEKOPIN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. (3) DEKOPIN dapat membentuk badan khusus/lembaga sesuai dengan kebutuhan perkembangan kegiatan DEKOPIN.
Koreksi Anda