Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DEKOPIN adalah Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional. (2) Selaku anggota, Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Tingkat nasional juga merupakan wadah penyalur aspirasi bagi koperasi-koperasi primer yang belum memiliki atau belum tergabung dalam Induk Koperasi atau Koperasi Sekunder Tingkat Nasional. (3) Pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan tentang keanggotaan DEKOPIN ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda