Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DEKOPIN melakukan kegiatan : a. menyalurkan aspirasi koperasi; b. meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat; c. mengembangkan kebijakan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat; d. mengembangkan kerjasama antar koperasi dan antar koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional, regional maupun internasional. (2) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan tersebut, anggota DEKOPIN secara bersama-sama menghimpun dana koperasi.
Koreksi Anda