Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES
depkumham.go.id
(SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Panitia Nasional INASOC mempunyai tugas :
a. menyiapkan, merencanakan, mengoordinir, dan menyelenggarakan kegiatan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Sumatera Selatan pada bulan November 2011;
b. menyiapkan, merencanakan, mengoordinir, dan menyelenggarakan kegiatan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah pada bulan November 2011;
c. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4 Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab : Menteri Pemuda dan Olahraga;
b. Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan :
1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Gubernur Sumatera Selatan;
3. Gubernur Jawa Tengah;
c. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA;
d. Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA;
e. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade INDONESIA;
f. Anggota :
1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtera-an Rakyat;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
6. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Ke- budayaan dan Pariwisata;
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
10. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
11. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
depkumham.go.id
12. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubung-an;
13. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
15. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
16. Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Operasi;
17. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
18. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
19. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
20. Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
21. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
22. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Ke- sehatan. "
Koreksi Anda
