Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES depkumham.go.id (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 (1) Panitia Nasional INASOC mempunyai tugas : a. menyiapkan, merencanakan, mengoordinir, dan menyelenggarakan kegiatan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Sumatera Selatan pada bulan November 2011; b. menyiapkan, merencanakan, mengoordinir, dan menyelenggarakan kegiatan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah pada bulan November 2011; c. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4 Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut : a. Penanggung Jawab : Menteri Pemuda dan Olahraga; b. Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan : 1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. Gubernur Sumatera Selatan; 3. Gubernur Jawa Tengah; c. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA; d. Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA; e. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade INDONESIA; f. Anggota : 1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga; 2. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtera-an Rakyat; 3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional; 4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; 5. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 6. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; 7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8. Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Ke- budayaan dan Pariwisata; 9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 10. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum; 11. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum; depkumham.go.id 12. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubung-an; 13. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 15. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 16. Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Operasi; 17. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 18. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 19. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 20. Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Kementerian Pemuda dan Olahraga; 21. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 22. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Ke- sehatan. "
Koreksi Anda