Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Oelamasi, Pengadilan Negeri Pasangkayu, Pengadilan Negeri Andoolo, dan Pengadilan Negeri Pasarwajo dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.
Koreksi Anda