Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Oelamasi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Andoolo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kendari.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bau-Bau.
Koreksi Anda
