Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2009 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI OELAMASI, PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU, PENGADILAN NEGERI ANDOOLO, DAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Negeri Oelamasi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(2) Pengadilan Negeri Pasangkayu termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
(3) Pengadilan Negeri Andoolo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
Koreksi Anda
