Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua EPG INDONESIA dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
