Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua EPG INDONESIA dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda