Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas EPG INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Departemen Luar Negeri.
Koreksi Anda
