Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas EPG INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. anggaran Departemen Luar Negeri.
Koreksi Anda