Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
EPG INDONESIA melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda