Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA
Teks Saat Ini
EPG INDONESIA melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
