Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, EPG INDONESIA berkoordinasi dan dapat mengikutsertakan Pimpinan Instansi Pemerintah terkait dan atau pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
