Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, EPG INDONESIA berkoordinasi dan dapat mengikutsertakan Pimpinan Instansi Pemerintah terkait dan atau pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda