Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
EPG INDONESIA bertugas untuk : a. melakukan pengkajian dan penilaian terhadap isu-isu yang mengganggu hubungan Indonessia - Malaysia; b. melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan hubungan bilateral yang lebih erat dan saling menguntungkan antara kedua negara di segala bidang; c. memperkuat people-to-people contact diantara kedua negara; d. membina kesepahaman dan saling pengertian di berbagai bidang dan lapisan masyarakat diantara kedua negara; e. merumuskan rekomendasi kepada PRESIDEN INDONESIA tentang persoalan yang muncul dengan menggali akar masalah.
Koreksi Anda