Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya lebih mempererat persaudaraan dan hubungan kerja sama antara INDONESIA - Malaysia dibentuk Eminent Persons Group INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut EPG INDONESIA. (2) EPG INDONESIA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda