Pasal 1
(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BKKBN dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.