Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH, DAN KEJAKSAAN NEGERI BOROKO
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri Boroko, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
