Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 2 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH, DAN KEJAKSAAN NEGERI BOROKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, maka Kabupaten Empat Lawang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lahat. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lima Puluh, maka Kabupaten Batu Bara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kisaran. (3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Boroko, maka Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Koreksi Anda